Polisi Tangkap Pria yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakarta Utara
Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (1/6).
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj pada tanggal 1 Juni 2026.
Alat Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel, serta hasil visum hewan dari dokter hewan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk menguatkan kasus tersebut.
Aksi pelecehan ini terjadi ketika pelaku sendirian di toko hewan, di mana ia bermain dengan anjing dan terpergok mengeluarkan alat kelaminnya. Salah satu saksi yang merasa terganggu langsung melapor ke pihak berwenang dan merekam kejadian tersebut.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Terhadap Hewan
Mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) terkait penganiayaan terhadap hewan. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara selama satu tahun.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menegaskan bahwa proses pendalaman terkait kasus ini masih terus berlangsung. Semua pihak berharap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang tidak bermoral.












