Perjuangan Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk Mencegah Penyelundupan Narkoba
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam satu hari pada Senin (15/6). Tindakan penyelundupan dilakukan dengan cara yang cukup cerdik, namun petugas berhasil mengantisipasi dan mengamankan barang bukti tersebut.
Upaya Penyelundupan Pertama Melalui Botol Obat Batuk
Pada kunjungan sesi pagi sekitar pukul 10.50 WIB, seorang pengunjung wanita berinisial NA mencoba menyelundupkan cairan Etomidate, narkotika golongan II, dengan cara menyamarkannya dalam botol obat batuk berukuran 60 ml. Cairan berbahaya tersebut berhasil diidentifikasi petugas ketika mereka mencurigai botol obat batuk yang hanya terisi separuh dan memiliki bau yang tak lazim.
Dalam tindakan yang cukup terukur, petugas segera menyita cairan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut demi mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Penyelundupan Kedua Melalui Kunciran Rambut
Pada sesi kunjungan siang sekitar pukul 14.40 WIB, petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali mengamankan seorang pengunjung wanita berinisial MU (39). Melalui penggeledahan yang sangat ketat, petugas berhasil menemukan paket sabu seberat kurang lebih 8 gram yang disembunyikan di dalam kunciran rambut hitam yang dikenakan oleh pengunjung tersebut.
Tindakan cerdik ini tidak luput dari pengawasan ketat petugas yang terus menerus menjaga keamanan rutan dari ancaman penyelundupan barang terlarang, termasuk narkoba.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan kewaspadaan tinggi. Keberhasilan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban di institusi ini.
Tindakan tegas dan konsisten dari petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat merupakan bentuk nyata dari komitmen mereka untuk mencegah peredaran narkoba di dalam rutan dan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang terkait dengan penyelundupan barang terlarang.












