Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
ASF Jadi Tersangka
ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 setelah Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Laporan pertama dari pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Namun, mereka tak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai yang dijanjikan.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan Kedua dan Tindakan Hukum
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah memproses laporan kedua dari pelapor NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah. Masing-masing korban membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan secara umum, Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya.












