Diamankan Delapan Orang Pelaku Perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa
Pada Senin malam, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengumumkan bahwa Polsek Bontomarannu telah berhasil mengamankan delapan orang diduga pelaku perusakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Detik-Detik Demo di Lapas Berujung Ricuh
Pada hari Senin sekitar pukul 15.00 WITA, sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) melakukan demo di Lapas Sungguminasa. Unjuk rasa ini tidak memiliki izin resmi dari kepolisian dan melibatkan sekitar 40 orang dalam aksinya. Mereka melakukan perusakan fasilitas Lapas, termasuk menabrakkan motor ke ruang pintu P2U, melempar kaca, dan membakar ban.
Fasilitas Lapas Rusak Akibat Aksi Demo
Selain itu, aksi demo tersebut juga menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas dan sarana di Lapas Sungguminasa. Para demonstran juga membawa senjata tajam seperti badik dan busur panah, menimbulkan ketakutan dan keresahan di sekitar lingkungan lapas.
Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Lapas Sungguminasa telah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat dan melaporkan insiden tersebut. Pihak lapas juga berusaha menjaga komunikasi terbuka dengan pihak berwenang untuk mengatasi situasi yang terjadi.












