Berita  

Data OAP dalam Kebijakan Kesejahteraan Papua: Terungkap oleh Wamendagri

Wamendagri: Data OAP sebagai Landasan Kebijakan Kesejahteraan Papua

Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), menegaskan bahwa pendataan dan sensus Orang Asli Papua (OAP) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan masyarakat Papua. Data ini juga akan menjadi dasar penguatan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar lebih tepat sasaran.

Pendataan OAP Sebagai Upaya Optimalisasi Data

Ribka menyampaikan hal tersebut kepada awak media setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan dalam Menyediakan Data OAP guna Mendukung Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Papua. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan basis data OAP secara menyeluruh melalui kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kaitan Data OAP dengan Pengelolaan Dana Otsus Papua

Selain mendukung kebijakan kesejahteraan, data OAP juga berhubungan dengan pengelolaan dana Otsus Papua. Hingga Mei 2026, penyaluran dana Otsus tahap pertama kepada 46 daerah di enam provinsi di Tanah Papua telah mencapai 100 persen. Ribka mengungkapkan bahwa sistem interoperabilitas antarkementerian memungkinkan pemerintah pusat memantau proses penyaluran anggaran secara lebih terintegrasi.

Proses pendataan OAP telah dimulai oleh Provinsi Papua dan provinsi-provinsi lain di Tanah Papua. Data ini akan digunakan untuk sensus kesejahteraan, kebijakan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan bidang lainnya yang akan menyasar Orang Asli Papua. Percepatan penyaluran dana Otsus semakin memperbaiki tata kelola untuk enam provinsi di Tanah Papua.

Oleh karena itu, keberlanjutan dalam pendataan OAP dan pengelolaan dana Otsus perlu dikawal dengan baik untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Source link