Praperadilan Kasus Dugaan Penyiraman Aktivis KontraS
Pada Kamis (21/5), Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban dalam sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim tunggal Suparna mengatur agenda sidang dengan urutan yang jelas, yaitu jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon.
Jadwal Sidang dan Agenda Persidangan
Persidangan berlanjut pada Jumat (22/5) dengan agenda pembuktian surat dari pemohon maupun termohon, disusul pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Pada Senin (25/5), giliran termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan. Selanjutnya, penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Selasa (26/5), dan putusan praperadilan direncanakan keluar pada Selasa (2/6).
Pernyataan dan Permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
Dalam sidang perdana praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim Suparna untuk menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI. Permohonan ini diajukan karena proses penyidikan Laporan Polisi Model A dianggap mandek. TAUD menilai bahwa tidak ada perkembangan atau tindak lanjut dalam proses penegakan hukum terkait kasus ini.












