Tukang Rujak di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara: Kasus Cabuli Siswi SD

Tukang Rujak di Jakarta Barat Jadi Tersangka Pencabulan Siswa SD

Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Polisi menegaskan bahwa pelaku berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Pelaku Tetangga Dekat Korban

Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga dekat korban yang sudah dikenal oleh keluarga korban sejak lama. Meskipun sebelumnya ada dugaan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji, namun dalam pemeriksaan, hal ini dibantah.

Menurut Nunu, kedekatan antara pelaku dan korban terbangun sejak korban berusia lima tahun, karena kedua orangtua korban sering menitipkan anak mereka ke pelaku akibat kesibukan kerja. Hal ini memungkinkan korban merasa nyaman dan percaya terhadap pelaku.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku sering memberikan uang dan jajanan kepada korban, memperkuat ikatan kedekatan di antara mereka. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi cabul ini telah terjadi sejak sekitar tahun 2022 hingga bulan Maret 2026, dengan total kejadian sebanyak empat kali dan tersebar di berbagai lokasi.

Kasus ini terungkap setelah teman korban melaporkan insiden kepada gurunya, yang kemudian menginformasikan ibu korban. Barulah ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa kita harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, bahkan terhadap orang-orang yang sudah dikenal dengan baik. Kasus seperti ini juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan.

Source link