Polisi Ungkap WNA China Produksi Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan kasus produksi narkoba jenis etomidate yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China di sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Tersangka berinisial CH (51) diduga memproduksi 824 buah narkoba siap edar senilai Rp2 miliar lebih dengan sistem industri rumahan.
Modus Operandi Produksi Narkoba di Apartemen Jakarta Utara
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, menyebutkan bahwa CH berperan sebagai pemasok bahan dan meracik narkoba hingga siap edar. Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026.
Setelah penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga sebagai lokasi pabrik pembuatan etomidate. Ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk catridge vape etomidate siap edar, bahan dasar pembuatan narkoba, alat pembuatan narkotika golongan dua, dan plastik klip sabu-sabu.
Rute Penyelundupan Bahan Baku dan Hasil Produksi Narkoba
Penangkapan terhadap CH bermula dari pengungkapan kasus penyekapan yang dilakukan oleh WNA China terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke lokasi lain dan berhasil menemukan dua lokasi apartemen di Mangga Dua dan Ancol yang terkait dengan kasus tersebut.
Pelaku diduga menjual satu pieces etomidate dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Total nilai barang yang siap edar mencapai lebih dari Rp2 miliar. CH dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.












