Berita  

Temukan Pelanggaran dan Kecurangan SPMB: Laporkan Disini!

Kemendikdasmen Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran dan Kecurangan Selama SPMB

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Unit Layanan Terpadu untuk Pengaduan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang siap menerima laporan terkait berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan Kemendikdasmen, termasuk SPMB.

“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” kata Gogot.

Penindakan Terhadap Kecurangan

Gogot juga menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak akan segan untuk menurunkan tim investigasi jika ada laporan kecurangan selama SPMB. Ia menekankan bahwa praktik jual beli kursi merupakan pelanggaran serius yang akan ditindaklanjuti secara hukum.

“Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada. Kalau ada buktinya, saya turunkan tim. Kita laporkan ke pihak berwajib, dan itu bisa bisa ditindak,” ujar Gogot.

Pada kesempatan yang sama, Gogot menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk mencegah kecurangan selama SPMB. Salah satunya adalah penguncian kuota daya tampung murid baru di setiap sekolah sejak pemda menetapkan dan melaporkannya dalam juknis pertama.

“Penetapan jumlah porsi siswa yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknisnya pemerintah daerah. Begitu kepala daerah tanda tangan, kami dapat laporannya, kami langsung kunci laman dapodik sekolahnya. Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada,” tegasnya.

Apabila terdapat praktik kecurangan atau pungutan selama SPMB, masyarakat dapat segera menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Whatsapp, Pusat Panggilan, atau alamat surat elektronik yang telah disediakan. (Ant)

Source link