Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Pemilahan Sampah dari Rumah
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, mengumumkan keputusan resminya terkait pemilahan sampah dari rumah. Instruksi Gubernur (Ingub) yang sudah ditandatanganinya menandakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan sampah di ibu kota.
Kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup
Bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mendeklarasikan program pemilahan sampah di Jakarta. Pramono menyebut perlunya partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam menangani sampah di ibu kota secara bersama-sama.
Ia berharap gerakan pemilahan sampah dari rumah bisa dilakukan secara masif di seluruh wilayah Jakarta. Langkah awal telah dimulai di beberapa daerah seperti Rorotan dan Cilincing, namun diharapkan dapat melibatkan seluruh kota administratif di Jakarta.
Sosialisasi Program Melalui Media Sosial
Sebelumnya, Pramono telah menyampaikan urgensi pemilahan sampah di rumah karena kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang tidak mencukupi. Hal ini diperparah setelah terjadinya longsor di TPST tersebut.
Untuk mendukung program ini, Pramono juga memanfaatkan media sosial, seperti Instagram, untuk menyosialisasikan pentingnya pemilahan sampah. Masyarakat diminta untuk memilah sampah menjadi empat kategori, yaitu sampah mudah terurai, sampah daur ulang, sampah B3, dan sampah residu.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh dalam penanganan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif demi keberlangsungan program ini.










