Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang






Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang setelah menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi viral di media sosial mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap lima pengedar beserta sejumlah barang bukti pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, Tanah Abang. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, dan sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan hanya digunakan untuk penyalahgunaan, tetapi juga sebagai titik peredaran narkotika.

Pengembangan Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk para pemasok barang haram tersebut. Para pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Source link