Pada Senin, 20 April 2026, terungkap kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Kasus ini menjadi sorotan atas tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah, menunjukkan potensi penggiringan opini teknis dalam keputusan proyek. Dalam persidangan, Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi dan CTO GovTech Edu, diduga sebagai sosok di balik pilihan produk Google untuk proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, mengungkap bahwa Ibam telah melakukan komunikasi intensif dengan vendor jauh sebelum proyek dimulai pada 2020. Ibam bahkan melakukan presentasi penggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis pada April 2020, yang didukung dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google. Menurut pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, pola seperti ini menggiring spesifikasi yang mengancam independensi.
Dakwaan menyebut Ibam memengaruhi tim teknis untuk memilih Chromebook tanpa memperhatikan aturan PBJ yang berlaku, memaksa pejabat eselon untuk mengikuti arahan teknis yang sudah dikunci. Fenomena yang lebih memprihatinkan adalah bocornya spesifikasi teknis sebelum kajian resmi, yang mengancam independensi yang diatur Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Praktik ini bisa berujung pada penguncian spesifikasi atau monopoli merek, menyebabkan pembayaran yang lebih mahal tanpa kualitas terbaik. Pelajaran berharga dari kasus ini adalah perlunya transparansi dan independensi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.












