Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai ketika korban dan pelaku berinisial THA (41) keluar rumah pada malam Rabu. Mereka kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB dan kemudian saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku menenangkan situasi sebelum akhirnya korban ditemukan meninggal dunia setelah pelaku meninggalkan lokasi.

Melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, mantan suami siri korban, ditangkap di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda PCX, telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan potensi gangguan keamanan. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyelidiki kematian wanita tersebut di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi.

Source link