Berita  

Oknum Polisi Terseret dalam Kasus Pabrik Pil Jin Semarang

Pada Selasa, 14 April 2026, Polda Metro Jaya membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus pabrik obat ilegal jenis Zenith di Semarang. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi, terkait dugaan keterlibatan seorang anggota bernama Bharaka Pradika dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian tidak menampik adanya keterlibatan oknum tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seberapa dalam peran yang bersangkutan.

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah membongkar pabrik pembuatan obat keras ilegal jenis Zenith Carnophen di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 10 April 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka. Dari lokasi penggerebekan di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara, petugas menyita 120 ribu butir Zenith yang dikenal sebagai pil jin.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek dua tersangka awal, yaitu Bharaka Pradika Mei dan L.K. Ngesti, di Jakarta Utara. Investigasi kemudian mengarah pada Joni Tjanjaya, seorang residivis narkoba, yang ditangkap di Semarang. Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus pembuatan obat ilegal ini menjadi sorotan publik, menambah kompleksitas dari kasus narkoba yang semakin meresahkan.

Source link