Berita  

Polisi Harus Tangkap DPO Kasus Penggelapan BBM di Ogan Ilir

Dalam kasus dugaan penggelapan BBM di Ogan Ilir, lima orang tersangka yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) harus segera ditangkap, terutama oleh Polres Ogan Ilir. Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri, berharap penegak hukum menjalankan proses dengan profesionalisme, objektivitas, dan keadilan. Menurut Edi, penetapan DPO penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat. Dia juga berharap Polres Ogan Ilir dan Polda Sumatera Selatan segera menangkap para DPO agar proses hukum berjalan optimal. PT Indra Angkola akan tetap kooperatif dalam proses hukum dan siap memberikan data yang diperlukan oleh penyidik. Edi menyerukan kepada para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Ogan Ilir sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan BBM selama tahun 2024-2025, dengan tuduhan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya dalam sektor minyak dan gas bumi. Satu anggota Bintara, Bripda AS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Kepri.

Source link