Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24. Kejadian ini menyebabkan kerugian senilai Rp160 juta bagi korban. Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki, pelaku ditangkap di pinggir jalan Muara Angke, Pluit pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku ARK dijerat dengan pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan dan menjual tanah dan bangunan yang tidak dimilikinya tanpa seizin pemilik sah. Kejadian ini dimulai ketika pelaku menawarkan sebidang tanah beserta bangunan kepada korban pada tanggal 24 Januari lalu. Setelah berunding, korban setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp260 juta dan membayar uang muka sebesar Rp160 juta pada tanggal 26 Januari.
Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku tidak memberikan dokumen yang dijanjikan kepada korban. Korban mulai kesulitan berkomunikasi dengan pelaku dan akhirnya menemukan bahwa tanah yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain. Setelah mencoba menghubungi pelaku tanpa hasil, korban akhirnya melapor ke polisi yang kemudian berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.












