Berita  

Panja DPR Disusun untuk Tahanan Rumah Yaqut: Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap permohonan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk menyelidiki pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah selama momen lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyambut baik upaya yang dilakukan MAKI sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap KPK, khususnya dalam kasus kuota haji. Menurutnya, dukungan dari masyarakat akan membantu menyediakan informasi terkini seputar penanganan kasus dan langkah-langkah yang diambil oleh KPK. Sebelumnya, MAKI telah mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa langkah koreksi terhadap KPK tetap berlanjut meskipun penahanan Yaqut telah dikembalikan ke rutan. Boyamin juga menekankan pentingnya pembentukan Panja DPR untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dan memberikan rekomendasi perbaikan terkait intervensi dari pihak luar KPK. MAKI juga telah mengirim surat permohonan kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil. Yaqut dilaporkan tidak berada di Rutan KPK pada momen Idul Fitri 2026, dan informasi tersebut diperoleh dari istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer. Menurut KPK, keluarga Yaqut memohon agar Yaqut menjadi tahanan rumah, permohonan yang telah dikabulkan oleh KPK sejak 19 Maret 2026.

Source link