Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran ribuan butir obat berbahaya jenis psikotropika di wilayah Jakarta Selatan. Pengungkapan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29) beserta 1.477 butir obat keras di sebuah toko di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kepala Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan analisa, tim berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian perkara. Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan. Dia juga mengajak warga untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.












