Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang melarang penggunaan fasilitas dinas milik negara atau daerah untuk aktivitas pribadi seperti mudik lebaran atau perjalanan keluarga diluar tugas resmi. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung tugas dan pelayanan publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini guna menjaga akuntabilitas dan integritas penggunaan fasilitas negara.
Budi juga menekankan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Selain itu, KPK memberikan akses untuk melaporkan gratifikasi dan pencegahan korupsi melalui laman resmi mereka dan melalui layanan konsultasi. Lebih lanjut, KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta hingga tanggal 12 Maret 2026 yang terkait dengan Hari Raya. Langkah-langkah proaktif diharapkan diambil oleh pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perusahaan milik negara/daerah, dan lembaga negara lainnya dalam mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama libur Hari Raya guna memastikan penegakan aturan dan kepatuhan yang baik.












