Alasan Penolakan Praperadilan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Keputusan ini didasarkan pada dua bukti yang telah dikumpulkan, serta didukung dengan bukti lainnya. Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua bukti yang sah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan dan tidak masuk ke materi perkara. Beberapa bukti yang diajukan Yaqut dianggap tidak relevan dan tidak menjadi dasar hukum, seperti kumpulan artikel berita yang hanya bersifat informasi belaka.

Putusan praperadilan tersebut juga belum diakui sebagai yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Sejumlah bukti lainnya yang diajukan juga tidak dianggap relevan oleh hakim. Dengan demikian, praperadilan mantan Menteri Agama tersebut ditolak secara keseluruhan.

KPK sebelumnya telah menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Meskipun praperadilan Yaqut ditolak, KPK menghormati keputusan hakim terkait kasus tersebut. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Yaqut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka mantan Menteri Agama dalam kasus korupsi kuota haji dinyatakan sah.

Source link