Pada Senin (2/3), Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut namun belum merinci identitas tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta kesabaran karena pihaknya masih aktif dalam mengungkap kasus tersebut.
Korban perampokan dan pembunuhan tersebut adalah Ermanto Usman (65), seorang mantan pekerja pelabuhan yang aktif dalam organisasi Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia di bawah Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan kesiapan untuk melindungi keluarga korban dan memberikan perlindungan serta bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan diterima dengan baik oleh Ketua LPSK Achmadi yang didampingi oleh kuasa hukum, perwakilan JICT, dan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut serta dalam penanganan kasus tersebut di Perumahan Prima Lingkar Asri.
Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sedang berjalan. Selain itu, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Bekasi.












