Penemuan jasad perempuan berinisial DH (65) yang tinggal tulang di rumahnya di Meruyung, Limo, Depok, mengungkap misteri yang selama ini menggemparkan. Pelaku pembunuhan diduga adalah suami siri korban, pria berinisial ARH (44), yang akhirnya berhasil diamankan oleh tim Subdirektorat 3 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu, 8 Maret 2026, di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya dengan motif pembunuhan diduga terkait masalah ekonomi yang menyebabkan pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku dan belum merinci bagaimana pelaku melakukan tindakannya hingga jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Sementara itu, penemuan jasad DH dalam kondisi tinggal tulang di rumahnya telah membuat geger warga Meruyung, Limo, Kota Depok.
Korban pertama kali ditemukan oleh pasangan kekasih yang sedang membersihkan rumahnya, setelah sebelumnya ada informasi dari seorang kerabat korban. Mereka datang ke rumah korban pada Jumat malam, 6 Maret 2026, dan menginap sebelum mulai membersihkan rumah keesokan paginya. Polisi menyatakan bahwa pasangan kekasih ini telah sebelumnya datang ke rumah korban setelah ada informasi dari kerabat korban, yang menyebabkan rumah korban kosong. Kini kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus pembunuhan yang tragis ini.












