Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan langkah yang sesuai dengan fungsi legislasi DPRD, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Raperda yang diajukan meliputi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. DPRD dan pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Strategi SEO untuk Bank Lokal dan Desa: Meningkatkan Visibilitas
Read Also
Recommendation for You

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela…

Dalam upaya untuk mendukung sektor pariwisata, mempercepat pembangunan wilayah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA telah menarik perhatian publik. Kelompok Rakyat Pangandaran…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, memberikan tanggapan terhadap…








