Polsek Mampang Klarifikasi Beda Restoran Bibi Kelinci: Fakta Terbaru

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, melibatkan dua perkara yang berbeda dan dilaporkan ke kantor polisi yang berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, di mana Sdri. NAA sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR. Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan, namun kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan penundaan.

Sementara itu, kasus kedua terkait dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial, yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus ini, Saudari NAA berperan sebagai terlapor. Ditegaskan bahwa kedua kasus tersebut memiliki objek yang berbeda dan ditangani oleh kantor kepolisian yang berbeda pula.

Sebelumnya, pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Nabilah O’Brien, yang merupakan korban pencurian malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial. Nabilah dalam unggahannya mengungkapkan bahwa ia diminta selama lima bulan untuk mengklaim bahwa apa yang ia sampaikan dan rekaman CCTV yang ia tunjukkan adalah fitnah. Peristiwa ini bermula saat pasangan suami-istri, ZK dan ESR, diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran tersebut di Kemang. Peristiwa ini terekam di CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial.

Pasutri tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150 dan merasa pesanan terlalu lama datang. Mereka kemudian masuk ke dapur, mengambil pesanan, dan pergi meninggalkan restoran tanpa membayar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Akan ada undangan dari DPR kepada Nabilah O’Brien selaku korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor asal Lampung di Jakarta Pusat.

Source link