Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah menjalankan deportasi terhadap disc jockey (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan lintas instansi lainnya. Deportasi dilaksanakan terhadap dua WNA, yaitu ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. Keduanya diamankan karena terbukti tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki pada 15 Februari 2026.
ZS melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS sebagai penari (dancer) dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Perbuatan ini melanggar ketentuan keimigrasian dan mengakibatkan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan selama proses deportasi. Tindakan ini adalah upaya negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing dan menekankan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Secara keseluruhan, deportasi ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.












