Pada Senin (23/2), seorang advokat diserang dengan penusukan di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya segera memburu dua orang terduga pelaku terkait insiden tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, upaya pengejaran masih terus dilakukan. Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa ada aturan yang harus diikuti oleh “mata elang” atau debt collector dalam melakukan penarikan barang. Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir gangguan terhadap harta benda yang dirampas secara paksa dari masyarakat. Tindakan yang tegas akan diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan tersebut. Pelaku berinisial JBI ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (24/2). Korban, yang merupakan seorang advokat dengan inisial BS, mengalami luka tusuk serius dalam insiden tersebut. Pemeriksaan terhadap pelaku sedang dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Kepolisian menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan harus diproses sesuai hukum dan menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sah tanpa intimidasi atau kekerasan.
Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dalam menanggapi kejadian yang memiliki potensi menimbulkan keresahan. Mereka memiliki komitmen untuk melindungi masyarakat dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. Sasaran mereka adalah perlindungan masyarakat dan pemastian bahwa setiap aksi kekerasan akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.












