Seorang pria berinisial JMH (31) menganiaya tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2), dan kini terancam hukuman dua tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana 6 bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta. Pelaku tersebut dikonfirmasi bukan anggota Polri dan personel kepolisian tak terlibat dalam peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan pengamanan barang bukti termasuk satu pasang pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban. Kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat diterima dan kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, menghindari provokasi informasi tidak terverifikasi, dan melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110 atau polisi terdekat. Sementara itu, tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan hasil tes tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Pelaku Penganiayaan di SPBU Jaktim Berisiko Dua Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan telah berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam…

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta…

Polisi sedang menyelidiki penemuan bayi perempuan berusia dua hari, Ameera Ramadhani, yang ditemukan di gerobak…








