Kemudahan polisi menjaga keamanan korban penganiayaan di SPBU Jaktim

Polres Metro Jakarta Timur memberikan jaminan keamanan kepada tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, yang menjadi korban penganiayaan pada Minggu (22/2) malam. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa keamanan dan pendampingan akan diberikan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Awalnya, ketiga korban tidak membuat laporan polisi setelah insiden penganiayaan terjadi, namun jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengambil langkah proaktif dengan mendatangi korban dan memberikan pendampingan.

Alfian juga menekankan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan perkara saja, tetapi juga memastikan kondisi korban tetap aman dari potensi intimidasi atau ancaman. Dengan adanya jaminan keamanan, korban akhirnya bersedia untuk membuat laporan resmi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Insiden penganiayaan terjadi saat salah satu operator SPBU 3413901, Lukman Hakim, bertugas pada malam Minggu. Ketika Lukman meminta kode batang (barcode) subsidi untuk proses pengisian bahan bakar, situasi menjadi memanas karena barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pelaku penganiayaan kemudian marah-marah di area pengisian dan melakukan pemukulan terhadap beberapa petugas SPBU.

Proses penyelidikan masih berjalan, dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. Pelaku penganiayaan, yang positif mengonsumsi narkotika sabu-sabu dan ganja, dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil dan rekaman CCTV sebagai bukti dalam kasus ini. Menegaskan keseriusan dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur akan terus memantau situasi dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Source link