Berita  

KPK Sita Rp5 M dari ‘Safe House’ Ciputat Terkait Suap Impor

Pada 13 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penemuan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper yang disita di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut berasal dari sebuah rumah aman atau safe house. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang dalam koper tersebut ditemukan saat penyidik sedang melakukan kegiatan geledah di safe house tersebut. Rumah aman tersebut tidak sama dengan yang sebelumnya diinformasikan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan mengumumkan enam orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK hingga saat ini belum memberikan detail lokasi penyitaan uang Rp5 miliar tersebut dilakukan dari sebuah rumah, kantor, atau tempat lainnya. Menurut laporan, pada 18 Februari 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa ada bantuan dari diaspora Aceh di Negara Malaysia yang tertahan di Bea Cukai karena belum mendapatkan izin untuk didistribusikan ke pengungsi di Aceh.

Source link