Berita  

Hukuman AKBP Didik dalam Kasus Narkoba: Tersangka Perlu Hukuman Lebih Berat?

Dukungan terhadap langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat kasus narkotika terus mengalir. Guru Besar Unissula Semarang, Henry Indraguna, menilai tindakan terhadap mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, sudah tepat dan patut diapresiasi. Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba, yang menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai perwira Polri. Menurut Henry, langkah cepat Polri menunjukkan komitmen dalam merespons aduan masyarakat dan menjaga marwah institusi.

Menurut Pasal 23 Ayat (7) KUHAP baru, setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana. Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof Henry menegaskan bahwa hukuman terhadap Didik Putra Kuncoro bisa lebih berat dibanding pelaku pidana umum jika terbukti bersalah. Polri, sebagai institusi penegak hukum, tidak boleh mentoleransi penyalahgunaan narkotika baik oleh masyarakat maupun oknum internal. Hal ini penting karena anggota Polri seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba.

Henry menambahkan bahwa hukuman berat terhadap pelaku kasus narkotika menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah dalam memberantas narkotika. Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak sosial bangsa. Kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri memicu tuntutan untuk adanya evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat.

Source link