Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyoroti sikap Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo terkait pengembalian Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama. Menurut Gus Falah, presiden menunjukkan standar ganda dengan menyalahkan DPR RI sebagai inisiator revisi UU KPK, padahal Jokowi memiliki andil dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Gus Falah juga mengungkapkan bahwa presiden memiliki kewenangan dalam pembahasan RUU bersama DPR dan berperan dalam menyusun regulasi pemerintah. Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya yang disahkan saat dirinya menjabat presiden, meski tidak menandatangani perubahan tersebut. Proses revisi UU KPK menuai polemik dan protes dari masyarakat dengan istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk keberatan atas perubahan yang dilakukan.
Pernyataan Jokowi Mengenai UU KPK: Kontroversi atau Langkah Cuci Tangan?
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah tokoh lintas sektor dan lintas generasi menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Presiden RI ke-10…

Menhub, Dudy Purwagandhi, memastikan pasokan avtur dan BBM untuk transportasi selama periode angkutan Lebaran tetap…

Presiden Prabowo Subianto mengatakan keputusannya untuk Indonesia bergabung dalam negara anggota Dewan Perdamaian (Board of…

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengungkapkan bahwa pemerintah AS sedang menginvestigasi serangan udara yang terjadi…








