Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang pria RA (30), TB (25), dan AW (33) ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Setelah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi, tim polisi berkoordinasi dengan pihak keamanan sebelum melakukan penindakan. Selama penggeledahan, polisi menemukan 10 kg ganja dalam tas jinjing ketiga pria tersebut. Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke sebuah kontrakan di Tangerang Selatan, di mana ditemukan tambahan 5,507 kilogram ganja.
Dengan total 15,507 kg ganja berhasil disita, ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Stasiun Tanah Abang dan Pamulang. Mereka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Stasiun Tanah Abang












