Berita  

Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Kasus Proyek Fiktif

Bareskrim Polri telah menahan tersangka dengan inisial MY dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Terdapat kabar bahwa MY sebelumnya merupakan Direktur dan pemegang saham di perusahaan tersebut. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan kedua penyidik pada Jumat, 13 Februari 2026. Meskipun sempat mangkir dari panggilan sebelumnya karena alasan sakit, MY akhirnya tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik dilaporkan telah mencecar MY dengan 70 pertanyaan terkait skema pendanaan proyek fiktif yang merugikan masyarakat. Pemeriksaan ini berlangsung sejak siang hingga petang di Gedung Bareskrim Polri. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk langsung menahan MY guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 13 Februari 2026.

Kasus ini melibatkan sekitar 15 ribu investor yang diduga menjadi korban, dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama beberapa tahun terakhir. Para korban terutama berasal dari pemberi pinjaman atau lender yang menanamkan modalnya sejak tahun 2018 hingga 2025. Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebutkan bahwa skala penipuan yang terjadi di PT Dana Syariah Indonesia sangat mengkhawatirkan dan sedang dalam proses penyelidikan intensif.

Source link