Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga diedit dan diunggah di media sosial. Kejadian ini terjadi pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB dan telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan tersebut melibatkan seseorang dengan inisial MDR yang mencurigai adanya Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan tersebut, korban yang merupakan warga NU menunjukkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, terdapat postingan di aplikasi X (twitter) dengan akun @DenisMalhotra. Isi postingan tersebut berupa ujaran kebencian dimana lambang NU diedit oleh pelaku dan disamakan dengan Yahudi. Postingan tersebut juga disertai dengan caption “sudah betul” dan emoticon jempol.
Korban merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya memastikan bahwa laporan ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
Kejadian serupa juga sebelumnya pernah terjadi dan Polda Metro Jaya turut menerima laporan terkait ujaran kebencian dari salah seorang YouTuber. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ujaran kebencian sangat serius dan perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut untuk menjaga kerukunan dan keamanan dalam bermedia sosial.












