Paulus Tannos, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Ini adalah upaya kedua Tannos untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan praperadilan Tannos teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL setelah dia masuk pada Rabu, 28 Januari 2026. Pengajuan ini ditujukan terhadap KPK RI dan jadwal sidang telah ditetapkan pada Senin, 9 Februari 2026.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus KTP-el pada 13 Agustus 2019, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya, sehingga dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021. Pada 31 Oktober 2025, Tannos sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 2 Desember 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan bahwa hanya 35,52 persen pejabat publik yang melaporkan LHKPN 2025, menurut laporan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Hal ini menunjukkan tingkat pelaporan yang masih rendah di kalangan pejabat publik.












