Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi jabatan terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) pada bulan Januari 2026. Sebanyak 85 personel mengalami mutasi berdasarkan dua Surat Telegram Kapolri, yaitu ST Nomor ST/99/I/KEP./2026 tanggal 15 Januari 2026 yang mencakup 53 personel dan ST Nomor ST/143/I/KEP./2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan jumlah 32 personel.
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan karier personel Polri. Mutasi jabatan merupakan hal yang rutin dan wajar dalam Polri untuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, dan pembinaan karier guna optimalisasi pelaksanaan tugas Polri secara profesional.
Dari total 85 personel yang mengalami mutasi, sebanyak 69 personel masuk dalam kategori promosi jabatan dan pergeseran setara. Mutasi ini mencakup pengisian jabatan strategis di tingkat Mabes Polri dan kewilayahan. Selain itu, mutasi juga melibatkan 8 personel jabatan IB, 15 personel jabatan IIA, dan 29 personel jabatan IIB yang terdiri dari beberapa nivelering. Mutasi ini juga menjangkau jabatan Kapolresta, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Kapolres.
Tujuan dari mutasi ini adalah agar para pejabat yang mendapatkan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dan memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kapolri juga mengungkap fakta mengejutkan tentang jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Melalui proses mutasi ini, diharapkan Penegak Hukum dapat meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat.












