Kasus dugaan fraud yang melibatkan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin mengemuka dan menarik perhatian publik. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan kantor DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh perusahaan tersebut. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri, mengonfirmasi tindakan penggeledahan tersebut, di mana puluhan penyidik turut serta dan membawa barang-barang terkait aktivitas dan keuangan perusahaan dari kantor DSI.
Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, namun pihak kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan oleh DSI dan merugikan para pemberi dana. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan temuan tersebut dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI. Delapan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri antara lain penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif, publikasi informasi tidak benar di website untuk menggalang dana, dan penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik orang lain ikut serta dalam pemberian dana lender.












