Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Ini bukan kali pertama Sudirman dipanggil oleh penyidik. Kehadirannya kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk mengurai peran dan pengalaman saat menjabat di dua posisi strategis dalam sektor energi nasional.
Sudirman menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini tidak hanya menyelidiki peran mantan Menteri ESDM, tetapi juga pengalamannya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada periode 2008–2009. Menurutnya, kedua posisi tersebut memberinya wawasan langsung terkait persoalan tata kelola energi, terutama di tubuh Pertamina. Meski berbagai upaya pembenahan telah dilakukan selama kepemimpinannya di Pertamina dan Menteri ESDM, Sudirman mengakui bahwa tidak semua langkah pembenahan berjalan lancar.
Pada masa itu, Sudirman menghadapi hambatan saat mencoba membenahi masalah dengan mafia migas. Meskipun begitu, ia merasa lega dengan penanganan serius kasus dugaan korupsi Petral. Selama pemeriksaan, Sudirman memperhatikan bahwa penyidik sedang menyelidiki keterlibatan beberapa pihak terkait kasus tersebut, termasuk nama Riza Chalid yang sudah lama terlibat dalam isu tata kelola migas nasional.
Korps Adhyaksa memanggil kembali Sudirman Said untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sudirman memberikan klarifikasi terkait isu terkait mafia migas dan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.












