Laporkan Aksi Pelecehan Seksual di Jakarta: Jangan Ragu!

Polres Metro Jakarta Utara mendesak masyarakat setempat untuk melaporkan aksi pelecehan seksual tanpa ragu kepada petugas terdekat agar tindakan pidana tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan pentingnya melaporkan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik dan transportasi umum. Ia juga mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melaporkan demi keamanan dan kenyamanan bersama. Baru-baru ini, Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta.

Dua pria berinisial HW dan FTR diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam bus TransJakarta yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban. Kasus ini terjadi saat korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas. Awalnya, korban tidak menyadari tindakan pelecehan tersebut namun akhirnya menyadari setelah ada penumpang yang berteriak menarik perhatian. Petugas dan penumpang lainnya kemudian berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku dan menyerahkan mereka kepada polisi untuk proses lebih lanjut.

Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban dan meminta keterangan dari dua saksi untuk membantu proses penyelidikan. Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) mengatur sanksi bagi pelanggar kesusilaan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara atau denda. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk menindak tegas tindakan pelecehan seksual demi menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua.

Source link