Sebuah tindakan pencurian kabel listrik di Jakarta terbongkar setelah kepolisian mengungkap modus operandi dari komplotan pencuri yang berperan sebagai petugas PLN. Dalam aksinya, para pelaku, yang identitasnya disebutkan sebagai EM (49), AP (46), dan N (41), berusaha untuk mengelabui warga sekitar dengan menyamar sebagai petugas PLN lengkap dengan perlengkapan kerja. AP bertugas mengawasi situasi, sedangkan EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik dengan menggunakan alat khusus. Pemadaman listrik yang dilaporkan pada Rabu (26/11) menjadi awal dari penangkapan ketiganya di lokasi kejadian di Jakarta Barat. Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pada Selasa (30/12) ketiga pelaku berhasil diringkus. Tersangka ini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini menimbulkan kerugian sekitar Rp28 juta dan merupakan pelajaran penting untuk mewaspadai modus kejahatan semacam ini demi menjaga keamanan energi listrik di masyarakat.
Polisi Ungkap Modus Pencuri Kabel Berpura-pura Petugas PLN
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras jenis Tramadol…

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan…

Seorang wanita bernama Simiarty Simihardja (73) tewas terlindas truk dalam kecelakaan di Jalan Daan Mogot…

Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke…

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan…







