Sebuah tindakan pencurian kabel listrik di Jakarta terbongkar setelah kepolisian mengungkap modus operandi dari komplotan pencuri yang berperan sebagai petugas PLN. Dalam aksinya, para pelaku, yang identitasnya disebutkan sebagai EM (49), AP (46), dan N (41), berusaha untuk mengelabui warga sekitar dengan menyamar sebagai petugas PLN lengkap dengan perlengkapan kerja. AP bertugas mengawasi situasi, sedangkan EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik dengan menggunakan alat khusus. Pemadaman listrik yang dilaporkan pada Rabu (26/11) menjadi awal dari penangkapan ketiganya di lokasi kejadian di Jakarta Barat. Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pada Selasa (30/12) ketiga pelaku berhasil diringkus. Tersangka ini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini menimbulkan kerugian sekitar Rp28 juta dan merupakan pelajaran penting untuk mewaspadai modus kejahatan semacam ini demi menjaga keamanan energi listrik di masyarakat.
Polisi Ungkap Modus Pencuri Kabel Berpura-pura Petugas PLN
Read Also
Recommendation for You

Pelaku Cekoki Ekstasi ke Teman hingga Tewas agar Senang Bersama Kepolisian berhasil mengungkap alasan di…

Lapas Cipinang Pindahkan 87 Narapidana Berisiko Tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melakukan pemindahan…










