Penangkapan seorang jurnalis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali telah menjadi viral di media sosial. Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan ini terkait dengan tindak pidana pembakaran, bukan karena profesi korban. Kapolres Morowali, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, menyatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan pembakaran kantor RCP di desa tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, olah TKP, bom molotov, dan rekaman video perbuatan pelemparan api. Zulkarnain menjamin bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Selain jurnalis tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lain untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Video penangkapan yang viral mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak kriminal murni dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan korban. Masyarakat diminta agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi di media sosial. Semua keberatan dari pengacara atau advokat dapat dicatat dalam BAP sesuai dengan UU KUHAP. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar yang beredar di media.












