Berita  

Perlindungan Aktivis dan Influencer Teror: LPSK Membuka Layanan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, telah mengumumkan bahwa para aktivis dan influencer yang mengalami intimidasi dan teror setelah menyampaikan kritik dapat mengajukan permohonan perlindungan. LPSK siap membantu dan memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan, namun hingga saat ini masih perlu koordinasi lebih lanjut untuk mendapatkan data yang pasti terkait kasus tersebut.

Sri Suparyati menyatakan bahwa langkah proaktif yang sudah dilakukan LPSK termasuk berkomunikasi dengan jejaring untuk mengetahui kondisi awal. LPSK juga siap memproses permohonan dengan cepat apabila para aktivis dan influencer tersebut mengajukan permohonan perlindungan. Perlindungan darurat juga tersedia dengan jarak waktu tujuh hari, dan LPSK siap melakukan identifikasi lebih lanjut serta evakuasi apabila diperlukan.

Beberapa kreator konten dan influencer seperti DJ Donny, Sherly Annavita, dan Chiki Fawzi telah merasakan ancaman dan teror di kediaman pribadi mereka setelah menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana di Sumatera. DJ Donny bahkan melaporkan adanya teror di rumahnya berupa bangkai ayam dikirim dan molotov dilemparkan ke rumahnya. Kasus serupa juga dialami oleh aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, yang menerima ancaman berupa pengiriman bangkai ayam dan pesan ancaman di rumahnya.

LPSK mengajak para aktivis dan influencer yang mengalami intimidasi dan teror untuk segera menghubungi lembaga tersebut guna mendapatkan perlindungan dan bantuan. Upaya perlindungan juga akan dilakukan dengan koordinasi yang lebih lanjut demi memastikan keselamatan dan keamanan para korban teror.

Source link