Berita  

Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir: Sejarah dan Dampaknya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan hanya sebagai peristiwa sejarah tetapi juga sebagai langkah maju bagi sistem hukum pidana Indonesia. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandakan akhir dari era hukum pidana kolonial yang telah diterapkan selama satu abad lebih, membawa Indonesia memasuki era hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa. KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang berasal dari rezim Orde Baru untuk memperbarui aturan yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan hak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana sejak tahun 1998, mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. KUHP Nasional baru juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia serta memperhitungkan keadilan restoratif, perlindungan HAM, dan pemulihan bagi korban, masyarakat, dan pelaku dengan menyediakan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi._InitStructuredata

Source link