Tersangka Kasus Ledakan Gedung Farmasi Tangsel: Polisi Tetapkan Dua Orang

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tangerang Selatan terkait peristiwa ledakan di Gedung Nucleus Farma. Mereka adalah EB, Direktur PT Nucleus, dan SW, kepala mesin ekstraksi. Keduanya ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyelidikan. Alat bukti yang disita termasuk buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, dan satu unit mesin ekstraksi. PT Nucleus telah berproduksi selama kurang lebih lima tahun di gedung empat lantai di Pondok Aren. Lantai empat, di mana ledakan terjadi, digunakan sebagai area produksi. Para tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan ledakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp4.500.000. Hasil penelitian Puslabfor menemukan bahwa uap etanol dari mesin ekstraksi telah menyebabkan ledakan karena peningkatan konsentrasi yang memicu reaksi eksotermis. By: Azmi Syamsul Ma’arif.

Source link