Tindakan premanisme dan kekerasan tidak akan ditoleransi, terutama terhadap pedagang kecil, demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Beliau menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. Hal ini merespons kasus pengeroyokan dan penganiayaan pedagang kukusan di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, pada Kamis (25/12). Dua tersangka berinisial SA (36) dan SH (52) berhasil ditangkap di lokasi berbeda, dengan SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, dan SH ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah pada Rabu (31/12). Polisi menyita barang bukti sebilah pisau sangkur dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur juga mengungkap peran dua pria berinisial SA and SH dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran BKT, Jakarta Timur. SA berperan meminta uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban luka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa keduanya diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial. SA diduga sebagai peminta uang kepada pedagang dengan dalih “uang jasa” dan membawa senjata tajam saat menagih. Dengan demikian, polisi memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa Depan.
Polisi Tegas: Zero Toleransi pada Premanisme dan Kekerasan












