Kasus teror bom di 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, terungkap memiliki motif yang melibatkan kekecewaan tersangka H (23) terhadap seseorang yang disebut Kamila Hamdi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, tersangka merasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila. Hubungan antara Kamila dan tersangka sempat berakhir pada tahun 2022.
Selain teror bom, tersangka H juga melakukan pengancaman terhadap Kamila Hamdi dan kampus dengan pesanan fiktif yang tidak pernah diminta. Motif tersangka dilakukan untuk mencari perhatian dari Kamila setelah hubungan mereka berakhir. Tindakan tersebut menimbulkan perhatian publik karena menyasar 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok.
Selain itu, Made Oka juga mencatat bahwa tersangka H sengaja membuat email palsu dan akun media sosial palsu untuk merugikan nama baik Kamila. Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti ‘handset’ atau perangkat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya. Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap korban terorisme di lingkungan pendidikan.












