Penangkapan Pelaku Perampasan di Bandara Soekarno-Hatta: Berita Terbaru

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku berinisial HN (18) ditangkap saat aksi kejahatannya terjadi di tengah rencana tawuran antarkelompok pelajar. Peristiwa perampasan terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB, ketika korban berinisial RAF sedang melintas di lokasi tersebut dan menolak untuk terlibat dalam tawuran dengan teman-temannya.

RAF yang sedang menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain ketika melintas di Area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta. Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis celurit. Selain merampas tas milik korban dan temannya, para pelaku juga merampas ponsel yang berada di dalam tas tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta dan orang tuanya melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku yang merupakan pemuda putus sekolah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tindakan pencegahan dan penindakan yang cepat dari pihak kepolisian dapat mengurangi kasus kejahatan di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Source link