Pada Minggu dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam pemuda yang dicurigai akan melakukan tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng. Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa patroli rutin dilakukan dalam program Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta, terutama pada jam-jam rawan. Keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas melakukan penyisiran wilayah rawan gangguan kamtibmas. Polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul, sehingga dilakukan pengejaran dan penindakan.
Tujuan dari kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta adalah sebagai langkah preventif dan represif untuk mencegah tawuran dan kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat. Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran serta gangguan kamtibmas lainnya. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.
Para terduga pelaku yang diamankan memiliki inisial masing-masing, yaitu RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Mereka telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Jakbar mengimbau peran aktif keluarga, terutama orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka demi mencegah kegiatan negatif seperti tawuran.
Seluruh terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa patroli terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan. Intensitas patroli, khususnya pada jam rawan, akan terus ditingkatkan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan aksi kekerasan.












