Penindakan Polresta Tangerang Terhadap 10 Anggota Langgar Kode Etik

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah mengambil tindakan terhadap 10 anggotanya yang melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sembilan dari 10 personel yang ditindak telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sementara itu, satu personel masih dalam proses persidangan etik.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan pengemudi kendaraan dinas dengan ugal-ugalan. Iman Ruspandi juga menyebut bahwa ada dua anggota yang awalnya dipecat karena terlibat kasus narkoba, namun setelah mengajukan banding hukuman mereka diringankan menjadi demosi.

Tak hanya itu, empat anggota lainnya juga dikenakan sanksi disiplin karena mangkir dari tugas. Salah satunya adalah seorang anggota yang tidak hadir dalam pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberlakukan aturan dan kode etik yang ketat di lingkungan kerja mereka.

Dengan adanya tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar kode etik, Polresta Tangerang menegaskan bahwa mereka serius dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota kepolisian. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Kita dapat melihat bahwa Polresta Tangerang tidak mentolerir pelanggaran apa pun dan siap untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa anggotanya patuh pada aturan yang berlaku.

Source link