Kejati DKI Tangkap Tersangka Korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan

Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta periode 2014-2024. Pada Kamis, Asintel Kejati DKI, Hutamrin, mengungkapkan bahwa RAS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2025 atas tindak pidana korupsi tersebut. Tim penyidik telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi.

Penangkapan terhadap RAS dilakukan pada Kamis pagi di Jakarta Pusat setelah dua kali panggilan sebagai saksi tidak diindahkan. Setelah pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka. Modus operandi RAS adalah dengan memperdaya karyawan perusahaan dengan menjanjikan bantuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan uang sejumlah Rp1 juta hingga 2 juta.

RAS juga meminjam identitas karyawan perusahaan untuk mengajukan klaim JKK fiktif dengan memalsukan dokumen seperti surat kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, dan formulir klaim JKK. Tindakan RAS ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,73 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati DKI telah melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 KUHAP di Rutan Pondok Bambu.

Source link